er

Selasa, 29 Oktober 2013

LPM? Tau Atau Tidak dengan Kode Etik Jurnalistik?????



BEM BSI, Jakarta-  Media kampus seharusnya menjadi alat pencerdasan untuk mahasiswa/i di kampus tersebut, memberitakan berita yang memacu untuk berkreasi dan bukan berita yg menjatuhkan individu atau instansi tertentu. Dan ketika hal tersebut terjadi sebenarnya sangat disayangkan, tanpa adanya sumber yang  jelas Lembaga pers berani mempublish sesuatu yang belum pasti kebenarannya dan sangat disayangkan jika Pers kampus belum mengetahui arti dan penafsiran dari seluruh kode etik jurnalistik dan hanya mengedepankan pasal 7 saja tanpa memperhatikan pasal – pasal yang lain yang ada di dalam kode etik jurnalistik, seperti pasal 1, 2, 3, 4, 8, 9, 10 yang dapat di baca di bawah ini :

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Olehkarenaitu kami selaku Badan Eksekutif Mahasiswa BSI sangat menyayangkan perlakuan LPM INSPIRASI BSI kepada instansi kami dengan menuliskan berita – berita yang belum tentu benar keasliannya dan ditambah dengan memasang foto yang menjatuhkan pribadi dari presiden mahasiswa BEM BSI dan dengan itu kami mempertanyakan pengetahuan rekan inspirasi tentang pemahaman dari kode etik jurnalistik tersebut.



Senin, 28 Oktober 2013

AKSI 9 tahun Evaluasi Kinerja SBY yang gagal

Aksi BEM BSI dengan BEM-SI yang berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2013 di Istana presiden berjalan cukup kondusif pada awalnya, aksi di mulai pada pukul 10.00 dengan jumlah peserta mencapai lebi dari 600 masa aksi. aksi dimulai dengan LongMarch dari patung kuda menuju istana negara.
ada 9 tuntutan tentang 9 tahun evaluasi kepemimpinan SBY oleh aliansi BEM-SI, diantaranya adalah :

  1. Mega Skandal Kasus Korupsi yang Menjamah hingga ke Benteng Terakhir Penjaga Konstitusi. Korupsi di Tubuh MK, Direktorat Jenderal Pajak,skandal Bank Century yang belum selesai ditangani KPK, BPK, dan PPATK merugikan keuangan negara Rp 6.7 Triliun, korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang ditemukan ratusan transaksi mencurigakan oleh PPATK. Kerugian keuangan negara belum terakumulasi dengan tepat dikarenakan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi diperkirakan mencapai Rp 3.2 Milliar hingga Korupsi Kemendiknas yang melibatkan Muhammad Sofyan mantan Irjen Kemendiknas bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Negara dirugikan sebesar Rp 13 Milliar.
  2. Kasus lemahnya perlindungan TKI yang terjadi di beberapa negara tujuan. Indonesia melanggar UN Migrant Workers dan pasal 28A dan 28D UUD 1945
  3. Kasus carut marutnya proses SNMPTN tahun 2011 dengan ditandai oleh banyaknya calon mahasiswa baru yang tidak mampu membayar uang masuk kuliah.
  4. APBN-P 2013 yang sebesar Rp 1.313 Triliun kemungkinan akan mengalami defisit sebesar 2.1% atau Rp 151.1 Triliun. Hal ini diakibatkan oleh belanja dan subsidi yang mendesak oleh pemerintah pusat.
5.  Kelambanan SBY merespons peristiwa Bersejarah di tubuh MK telah menghilangkan alasan kegentingan memaksa sebagai dalil keabsahan sebuah perppu. Dengan disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK. implementasi perrpu juga membutuhkan waktu lama, maka Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi ad hoc harus menjadi Pijakan Moral yang utuh untuk Perbaikan dan pengawasan Mahkamah Konstitusi.
6.      Untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional sesuai dengan amanah UUD 1945 yang harus dipertahankan, pemerintah harus segera memutuskan  status kontrak blok SIAK dan Blok Mahakam melalui penerbitan PP atau Kepmen secara terbuka paling lambat 31 Desember 2013. Selain itu, pemerintah juga harus menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017 dan Khusus mengenai Blok SIAK, yang akan berakhir 2013 ini, perusahaan yang akan bekerjasama dengan BUMD harus memiliki komitmen untuk memberi ruang kepada masyarakat Riau untuk mendapatkan akses pekerjaan dan alih penerapan teknologi perminyakan. Ini penting untuk mempersiapkan tenaga kerja profesional di Riau yang mampu mengelola ladang minyaknya sendiri di dalam negeri.
  1. China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) telah membuktikan bahwa ada banyak UMKM yang harus gulung tikar akibat kalah bersaing dari segi harga dan varian produk. Kemudian ada 40.000 orang di PHK di Jawa Barat karena CAFTA. Ditemukan pula barang-barang China yang masuk secara illegal. Pemerintah harus mampu memperbaiki infrastruktur dan suprastruktur di internal.
  2. Kebijakan BBM bersubsidi sangat mengacaukan kondisi bangsa ini. Pemerintah justru merubah perilaku masyarakat menjadi lebih konsumtif dan tidak memikirkan manifesto SDA untuk generasi mendatang. Disamping itu pemerintah juga tidak memiliki kapasitas secara anggaran karena pemerintah harus mengeluarkan Rp 80 triliun/tahun untuk mensubsidi BBM. Oleh karena itu solusi yang tepat adalah dengan mengalokasikan anggaran subsidi BBM kepada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, atau ketenagakerjaan. 
  3. Dengan adanya indikasi Penyalahgunaan pejabat public dalam menggunakan Amanahnya, dengan in pula kami menagih Integritas Pejabat Publik untuk mentaati kode etik yang telah disepakati bersama dan kami menuntutu pula untuk segera Tuntaskan reformasi birokrasi dan berantas mafia peradilan hingga akar-akarnya

Berdasarkan 9 poin di atas. Kita dapat melihat bagaimana pemerintahan SBY menyimpan begitu banyak kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia sampai detik ini. Permasalahan yang ada memang bukan hanya lahir dari tahun 2013, akan tetapi ini sudah menjadi embrio semenjak tahun 2004. Kondisi seperti ini harus segera di revitalisasi dengan memperhatikan komposisi cabinet yang tidak sehat. SBY sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan harusnya berani mengambil sikap untuk melakukan rotasi di dalam tubuh menteri-menterinya. Kepercayaan ini diamini oleh masyarakat karena sudah ada beberapa menteri yang mendapatkan rapor merah dari UKP4. Derasnya pemberitaan media seharusnya menjadi bahan dasar agar SBY dapat lebih tangguh mengelola Negara ini. SBY juga perlu mengatur posisi tawar Indonesia di mata dunia dari berbagai sektor. Indonesia kini dapat dibilang minim prestasi di kancah Internasional. Oleh karena itu kita perlu mendorong agar pemerintahan kita jauh dari yang namanya kleptokrasi agar kita dapat menyongsong cita-cita Negara sebagaimana dijelaskan pada pembukaan UUD 1945.

Aksi mulai tak terkendali sejak pukul 18.00, pihak polisi mulai membubarkan paksa para mahasiswa, beberapa mahasiswa di tangkap untuk dimintai keterangan, dan ada beberapa mahasiswa yg menjadi korban akibat bentrokan yang terjadi dengan pihak aparat.
(Menkominfo BEM BSI)
 
- See more at: http://www.seoterpadu.com/2013/07/cara-membuat-kotak-komentar-keren-di_8.html#sthash.fNQwepi0.dpuf