er

Kamis, 31 Oktober 2013

Ada apa dengan LPM INSPIRASI BSI???

BEM BSI, Jakarta- Beberapa pekan ini beredar berita bohong tentang keretakan BEM BSI oleh LPM Inspirasi BSI, dan beberapa hari yang lalu kami sudah mengklarifikasi bawa kami baik-baik saja dan sangat disayangkan mengapa LPM bukannya meminta maaf atas kekeliruannya, malah semakin menjadi. Padahal dari piak kami telah beritikat baik untuk mengklarifikasi hal tersebut dengan pihak inspirasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, namun sampai saat ini pihak inspirasi belum ada tanggapan terkait itikad baik kami untuk mengklarifikasi hal tersebut.
terkait tentang kabar yang dikeluarkan LPM Inspirasi BSI Kamis, 31 Oktober 2013 "Farid Salman : Masa mau di pecat, Padahal kinerja saya baik", sebenarnya pesan singkat itu sudah diketahui oleh BPH BEM BSI dan sengaja kami mempertanyakan hal tersebut untuk mengetahui sumbernya, dan di dalam percakapan itu ia membawa 1 Element senat mahasiswa. "Gue tau dari sema ciputat + ket BEM n Wakil" tutur Edwin ketua LPM Inspirasi BSI, akantetapi ketika kami konfirmasi kepada pihak yang berkaitan pada saat coaching ormawa, selasa 29 Oktober 2013 semua pihak tersebut belum pernah mengenal dan bertemu Edwin sang ketua LPM, sangat disayangkan pada acara tersebut sang ketua LPM tidak menunjukan batang hidungnya.
ada apa sebenarnya dengan LPM Inspirasi? sudah jelas berita itu tidak benar, tapi lpm masih bersikeras untuk mempublish berita tersebut, padahal jelas disebutkan dalam kode etik jurnalistik pada pasal - pasal berikut :
                                                                          Pasal 1                                                                      
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
                                                                           Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narsumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
dan seharunya jika LPM menaati kode etik jurnalistik ia melakukan permohonan maaf seperti pada
pasal 10 :
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

0 komentar:

Posting Komentar

 
- See more at: http://www.seoterpadu.com/2013/07/cara-membuat-kotak-komentar-keren-di_8.html#sthash.fNQwepi0.dpuf