BEM BSI, Jakarta- Beberapa pekan ini beredar berita bohong tentang keretakan BEM BSI oleh LPM Inspirasi BSI, dan beberapa hari yang lalu kami sudah mengklarifikasi bawa kami baik-baik saja dan sangat disayangkan mengapa LPM bukannya meminta maaf atas kekeliruannya, malah semakin menjadi. Padahal dari piak kami telah beritikat baik untuk mengklarifikasi hal tersebut dengan pihak inspirasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, namun sampai saat ini pihak inspirasi belum ada tanggapan terkait itikad baik kami untuk mengklarifikasi hal tersebut.
terkait tentang kabar yang dikeluarkan LPM Inspirasi BSI Kamis, 31 Oktober 2013 "Farid Salman : Masa mau di pecat, Padahal kinerja saya baik", sebenarnya pesan singkat itu sudah diketahui oleh BPH BEM BSI dan sengaja kami mempertanyakan hal tersebut untuk mengetahui sumbernya, dan di dalam percakapan itu ia membawa 1 Element senat mahasiswa. "Gue tau dari sema ciputat + ket BEM n Wakil" tutur Edwin ketua LPM Inspirasi BSI, akantetapi ketika kami konfirmasi kepada pihak yang berkaitan pada saat coaching ormawa, selasa 29 Oktober 2013 semua pihak tersebut belum pernah mengenal dan bertemu Edwin sang ketua LPM, sangat disayangkan pada acara tersebut sang ketua LPM tidak menunjukan batang hidungnya.
ada apa sebenarnya dengan LPM Inspirasi? sudah jelas berita itu tidak benar, tapi lpm masih bersikeras untuk mempublish berita tersebut, padahal jelas disebutkan dalam kode etik jurnalistik pada pasal - pasal berikut :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan
suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narsumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
dan seharunya jika LPM menaati kode etik jurnalistik ia melakukan permohonan maaf seperti pada
pasal 10 :
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Kamis, 31 Oktober 2013
Rabu, 30 Oktober 2013
Kami Masih Sangat Solid!!!
BEM BSI, Jakarta- Pemberitaan BEM BSI Retak oleh LPM Inspirasi BSI Pada sabtu, 26 Oktober 2013 kami bantah tegas, internal kami masih sangat baik dan tidak ada pemecatan dari pihak manapun kepada Menteri Komunikasi dan Informasi seperti yang diberitakan oleh LPM BSI.
Entah kabar angin darimana sehingga UKM yang bersangkutan memberitakan keretakan yang tidak terjadi pada tubuh organisasi kami, sampai saat ini kamipun belum di klarifikasi tentang pemberitaan yang menyangkut instansi kami tersebut akantetapi berita tersebut sudah keluar tanpa adanya koordinasi dari pihak BEM BSI terutama presiden mahasiswa BEM BSI, dan yang lebih mengecewakan disitu jelas disebutkan "Sampai saat ini tim Inspirasi masih mencari informasi jelas terkait perkara yang terjadi."
dan sangat disayangkan ketika informasi yang belum jelas sudah di publish ke media sehingga menjatuhkan nama instansi yang bersangkutan, dengan ini kami BEM BSI dan seluruhan jajaran staf kementrian BEM BSI keberatan atas berita yg ditayangkan / publikasikan dan kami menunggu klarifikasi secara jelas dari tim inspirasi BSI yang memuat dan pempublikasikan berita tersebut.
Entah kabar angin darimana sehingga UKM yang bersangkutan memberitakan keretakan yang tidak terjadi pada tubuh organisasi kami, sampai saat ini kamipun belum di klarifikasi tentang pemberitaan yang menyangkut instansi kami tersebut akantetapi berita tersebut sudah keluar tanpa adanya koordinasi dari pihak BEM BSI terutama presiden mahasiswa BEM BSI, dan yang lebih mengecewakan disitu jelas disebutkan "Sampai saat ini tim Inspirasi masih mencari informasi jelas terkait perkara yang terjadi."
dan sangat disayangkan ketika informasi yang belum jelas sudah di publish ke media sehingga menjatuhkan nama instansi yang bersangkutan, dengan ini kami BEM BSI dan seluruhan jajaran staf kementrian BEM BSI keberatan atas berita yg ditayangkan / publikasikan dan kami menunggu klarifikasi secara jelas dari tim inspirasi BSI yang memuat dan pempublikasikan berita tersebut.
Selasa, 29 Oktober 2013
LPM? Tau Atau Tidak dengan Kode Etik Jurnalistik?????
BEM BSI,
Jakarta- Media kampus seharusnya menjadi
alat pencerdasan untuk mahasiswa/i di kampus tersebut, memberitakan berita yang
memacu untuk berkreasi dan bukan berita yg menjatuhkan individu atau instansi
tertentu. Dan ketika hal tersebut terjadi sebenarnya sangat disayangkan, tanpa
adanya sumber yang jelas Lembaga pers
berani mempublish sesuatu yang belum pasti kebenarannya dan sangat disayangkan
jika Pers kampus belum mengetahui arti dan penafsiran dari seluruh kode etik
jurnalistik dan hanya mengedepankan pasal 7 saja tanpa memperhatikan pasal –
pasal yang lain yang ada di dalam kode etik jurnalistik, seperti pasal 1, 2, 3,
4, 8, 9, 10 yang dapat di baca di bawah ini :
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsirana. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Olehkarenaitu kami
selaku Badan Eksekutif Mahasiswa BSI sangat menyayangkan perlakuan LPM
INSPIRASI BSI kepada instansi kami dengan menuliskan berita – berita yang belum
tentu benar keasliannya dan ditambah dengan memasang foto yang menjatuhkan
pribadi dari presiden mahasiswa BEM BSI dan dengan itu kami mempertanyakan
pengetahuan rekan inspirasi tentang pemahaman dari kode etik jurnalistik
tersebut.
Senin, 28 Oktober 2013
AKSI 9 tahun Evaluasi Kinerja SBY yang gagal
Aksi BEM BSI dengan BEM-SI yang berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2013 di Istana presiden berjalan cukup kondusif pada awalnya, aksi di mulai pada pukul 10.00 dengan jumlah peserta mencapai lebi dari 600 masa aksi. aksi dimulai dengan LongMarch dari patung kuda menuju istana negara.
ada 9 tuntutan tentang 9 tahun evaluasi kepemimpinan SBY oleh aliansi BEM-SI, diantaranya adalah :
- Mega Skandal Kasus Korupsi yang Menjamah hingga ke Benteng Terakhir Penjaga Konstitusi. Korupsi di Tubuh MK, Direktorat Jenderal Pajak,skandal Bank Century yang belum selesai ditangani KPK, BPK, dan PPATK merugikan keuangan negara Rp 6.7 Triliun, korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang ditemukan ratusan transaksi mencurigakan oleh PPATK. Kerugian keuangan negara belum terakumulasi dengan tepat dikarenakan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi diperkirakan mencapai Rp 3.2 Milliar hingga Korupsi Kemendiknas yang melibatkan Muhammad Sofyan mantan Irjen Kemendiknas bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Negara dirugikan sebesar Rp 13 Milliar.
- Kasus lemahnya perlindungan TKI yang terjadi di beberapa negara tujuan. Indonesia melanggar UN Migrant Workers dan pasal 28A dan 28D UUD 1945
- Kasus carut marutnya proses SNMPTN tahun 2011 dengan ditandai oleh banyaknya calon mahasiswa baru yang tidak mampu membayar uang masuk kuliah.
- APBN-P 2013 yang sebesar Rp 1.313 Triliun kemungkinan akan mengalami defisit sebesar 2.1% atau Rp 151.1 Triliun. Hal ini diakibatkan oleh belanja dan subsidi yang mendesak oleh pemerintah pusat.
5. Kelambanan SBY merespons peristiwa Bersejarah di tubuh MK telah menghilangkan alasan kegentingan memaksa
sebagai dalil keabsahan sebuah perppu. Dengan disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK. implementasi
perrpu juga membutuhkan waktu lama, maka
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi ad hoc harus menjadi Pijakan Moral yang utuh untuk
Perbaikan dan pengawasan Mahkamah Konstitusi.
6.
Untuk mewujudkan kemandirian dan
ketahanan energi nasional sesuai dengan amanah UUD 1945 yang harus
dipertahankan, pemerintah harus segera memutuskan status kontrak blok
SIAK dan Blok Mahakam melalui penerbitan PP atau Kepmen secara terbuka paling
lambat 31 Desember 2013. Selain itu, pemerintah juga harus menunjuk dan
mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017 dan
Khusus mengenai Blok SIAK, yang akan berakhir 2013 ini, perusahaan yang akan
bekerjasama dengan BUMD harus memiliki komitmen untuk memberi ruang kepada
masyarakat Riau untuk mendapatkan akses pekerjaan dan alih penerapan teknologi
perminyakan. Ini penting untuk mempersiapkan tenaga kerja profesional di Riau
yang mampu mengelola ladang minyaknya sendiri di dalam negeri.
- China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) telah membuktikan bahwa ada banyak UMKM yang harus gulung tikar akibat kalah bersaing dari segi harga dan varian produk. Kemudian ada 40.000 orang di PHK di Jawa Barat karena CAFTA. Ditemukan pula barang-barang China yang masuk secara illegal. Pemerintah harus mampu memperbaiki infrastruktur dan suprastruktur di internal.
- Kebijakan BBM bersubsidi sangat mengacaukan kondisi bangsa ini. Pemerintah justru merubah perilaku masyarakat menjadi lebih konsumtif dan tidak memikirkan manifesto SDA untuk generasi mendatang. Disamping itu pemerintah juga tidak memiliki kapasitas secara anggaran karena pemerintah harus mengeluarkan Rp 80 triliun/tahun untuk mensubsidi BBM. Oleh karena itu solusi yang tepat adalah dengan mengalokasikan anggaran subsidi BBM kepada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, atau ketenagakerjaan.
- Dengan adanya indikasi Penyalahgunaan pejabat public dalam menggunakan Amanahnya, dengan in pula kami menagih Integritas Pejabat Publik untuk mentaati kode etik yang telah disepakati bersama dan kami menuntutu pula untuk segera Tuntaskan reformasi birokrasi dan berantas mafia peradilan hingga akar-akarnya
Berdasarkan
9 poin di atas. Kita dapat melihat bagaimana pemerintahan SBY menyimpan begitu
banyak kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia sampai detik ini. Permasalahan
yang ada memang bukan hanya lahir dari tahun 2013, akan tetapi ini sudah
menjadi embrio semenjak tahun 2004. Kondisi seperti ini harus segera di
revitalisasi dengan memperhatikan komposisi cabinet yang tidak sehat. SBY
sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan harusnya berani mengambil sikap
untuk melakukan rotasi di dalam tubuh menteri-menterinya. Kepercayaan ini
diamini oleh masyarakat karena sudah ada beberapa menteri yang mendapatkan
rapor merah dari UKP4. Derasnya pemberitaan media seharusnya menjadi bahan
dasar agar SBY dapat lebih tangguh mengelola Negara ini. SBY juga perlu
mengatur posisi tawar Indonesia di mata dunia dari berbagai sektor. Indonesia
kini dapat dibilang minim prestasi di kancah Internasional. Oleh karena itu
kita perlu mendorong agar pemerintahan kita jauh dari yang namanya kleptokrasi
agar kita dapat menyongsong cita-cita Negara sebagaimana dijelaskan pada
pembukaan UUD 1945.
Aksi mulai tak terkendali sejak pukul 18.00, pihak polisi mulai membubarkan paksa para mahasiswa, beberapa mahasiswa di tangkap untuk dimintai keterangan, dan ada beberapa mahasiswa yg menjadi korban akibat bentrokan yang terjadi dengan pihak aparat.
(Menkominfo BEM BSI)
Langganan:
Postingan (Atom)